Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline NewsHukum & KriminalSulteng

Kasus Destructive Fishing di Banggai Kepulauan Masuk Tahap II, Tersangka dan BB Diserahkan ke JPU

35
×

Kasus Destructive Fishing di Banggai Kepulauan Masuk Tahap II, Tersangka dan BB Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

Salakan, Banggaitoday.com – Penyidik Unit Gakkum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan melaksanakan penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana illegal fishing atau destructive fishing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Rabu (7/10/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas dugaan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dinyatakan lengkap.

Kegiatan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangkep, IPTU Rahim Hasan, bersama personel Tim Gakkum. Berdasarkan laporan kepolisian, tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 silam di Perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam proses penyerahan yang dilaksanakan pada pukul 09.30 WITA, tim penyidik membagi lokasi penyerahan secara terpisah namun bersamaan. Penyerahan tersangka atas nama Juweldi DJ. DG. Solang alias Weldi (33) dilaksanakan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk, Kabupaten Banggai. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilangsungkan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Hari ini kami resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Banggai Laut setelah seluruh berkas perkara kasus destructive fishing ini rampung dan memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Kasat Polairud Polres Bangkep, IPTU Rahim Hasan.

Tersangka Juweldi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan merupakan warga Desa Okumel, Kecamatan Liang. Ia diduga kuat melanggar hukum karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan, yang tidak hanya merusak ekosistem terumbu karang tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa di perairan setempat.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara tersebut resmi beralih ke tangan kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah hukum Polres Bangkep, agar senantiasa menjaga kelestarian laut serta menghindari segala bentuk praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Baca Juga :  
Penulis: Humas Polres Bangkep Editor: ***
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Banggaitoday.com- Kementerian ATR/BPN turut serta sumbang kebjiakan dan…