Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline NewsNasional

Matangkan Struktur Organisasi Dan tata Kerja Direktorat Jenderal Penataan Agraria Menggelar Rapat Bersama Badan Reforma Agraria Nasional

12
×

Matangkan Struktur Organisasi Dan tata Kerja Direktorat Jenderal Penataan Agraria Menggelar Rapat Bersama Badan Reforma Agraria Nasional

Sebarkan artikel ini

Banggaitoday.com – Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar Rapat Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan lanjutan ini berfokus pada percepatan perumusan rancangan terkait SOTK Badan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Sukiptiyah, dan perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto.

Rapat ini menegaskan pentingnya pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara tegas antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN guna mencegah tumpang tindih kewenangan. Dalam pembagian peran tersebut, BRAN diproyeksikan berfokus pada tahapan awal, yaitu penyiapan serta penetapan subjek dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memegang kewenangan penuh dalam pelaksanaan administrasi pertanahan, legalisasi, dan penerbitan sertipikat.

Selain penataan subjek dan objek, BRAN dirancang untuk memperkuat kapasitas penyelesaian konflik agraria struktural lintas sektor, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan lainnya. Dengan dukungan SOP dan mekanisme koordinasi yang lebih kuat, keberadaan BRAN diharapkan dapat mengurai berbagai kendala pada tahap pra-redistribusi tanah agar pemenuhan hak masyarakat dan kepastian hukum dapat terwujud.

Di bidang penataan akses, BRAN akan bertindak sebagai orkestrator yang mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengintegrasikan program pemberdayaan masyarakat dari berbagai Kementerian/Lembaga. Melalui pemanfaatan data pemetaan sosial dan pendampingan usaha, BRAN memfasilitasi kemitraan penerima manfaat dengan pihak off-taker, sehingga pemberian aset pertanahan dapat secara nyata meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat penyusunan SOTK ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, beserta jajaran perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional.

Baca Juga :   6 Kades Di Tingsel Resmi Dikukuhkan Oleh Bupati Bangkep

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *