BANGGAI KEPULAUAN, Banggaitoday.com – Senin (12 Oktober 2026) — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan Rapat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha terkait rencana pertambangan Batuan Galian C yang berlokasi di Desa Kampung Baru, Desa Mansamat A, dan Desa Mansamat B, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Frandy Anggryawan, S.H., M.Kn., serta diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Dr. Dito Syaferli, S.H., M.Kn., bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Achmad Sulareza Amilucky, S.T. Turut hadir Ramlianto selaku Direktur CV. Sentral Peling Sejahtera sebagai pihak pemohon rencana kegiatan usaha pertambangan Batuan Galian C.
Pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari tahapan pertimbangan teknis pertanahan untuk mengkaji kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Pembahasan juga memperhatikan aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada lokasi yang direncanakan, sehingga proses pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan berupaya memastikan bahwa rencana kegiatan usaha pertambangan Batuan Galian C memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang, kepastian hukum pertanahan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung iklim investasi yang tertib dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi lingkungan di wilayah yang direncanakan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan pertimbangan teknis yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap proses pelayanan PKKPR diharapkan dapat mendukung pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan kegiatan berusaha.
Melalui semangat “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan terus berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan
Melayani, Profesional, Terpercaya.
#KantahBangkep #ATRBPN #PKKPR #PertimbanganTeknisPertanahan #TataRuang #TransformasiMelayaniLebihPasti












