BANGGAI LAUT, Banggaitoday.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Banggai Kepulauan bersama Polsek Lobangkurung berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bambu laut dan mengamankan sejumlah satwa dilindungi. Operasi penyisiran yang berlangsung sejak Minggu (17/5) hingga Senin (18/5) ini berlokasi di wilayah pesisir dan perairan Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/08/V/Sat.Polairud tersebut, petugas melakukan penyisiran intensif di dua pulau, yakni Pulau Dua dan Pulau Togopung (Pulau Masibbu). Hasilnya, tim gabungan berhasil menyita total sekitar 2 ton komoditas bambu laut yang dikemas dalam 49 karung, yang diduga kuat menjadi objek perdagangan secara ilegal di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.
Tidak hanya mengamankan biota laut komersial, petugas juga menemukan 13 ekor penyu yang disembunyikan di dalam kandang karamba di tengah kawasan hutan bakau (lolaro) yang terisolasi. Demi menjaga keberlangsungan ekosistem, petugas bergerak cepat melakukan pelepasliaran belasan satwa dilindungi tersebut ke habitat asalnya. Proses pelepasliaran ini dilakukan langsung di lokasi dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Selain bambu laut dan penyu, dari hasil penggeledahan di Pulau Togopung petugas juga menyita barang bukti yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan bom ikan rakitan. Barang bukti tersebut meliputi tiga jerigen berisi pupuk merek ‘Cantik’, satu botol plastik ukuran 1,5 liter berisi pupuk, puluhan botol kaca bekas, serta kertas korek api kayu yang kerap digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan secara destruktif (destructive fishing).
Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Polairud IPTU Rahim Hasan mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti kini telah digeser ke Mako Sat.Polairud Polres Bangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya menduga rencana operasi ini sempat bocor sehingga para pelaku sudah tidak berada di tempat saat petugas tiba, namun identitas para terduga pelaku dipastikan telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Saat ini Unit Gakkum Sat.Polairud Polres Bangkep telah melakukan Pemeriksaan Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap Kepala Desa Togong Sagu dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari masyarakat pesisir guna pengembangan kasus. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan ekosistem laut dan perdagangan satwa dilindungi di wilayah kami,” tegas IPTU Rahim Hasan dalam keterangannya, Senin (18/5).
Narasumber Utama: KASAT POLAIRUD POLRES BANGGAI KEPULAUAN, IPTU RAHIM HASAN












