Bangkep, Banggaitoday.com – Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, akhirnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (BangKep) berhasil menciduk seorang wanita berinisial SR alias “NIA” (34) terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak; Tersangka yang berprofesi ibu rumah tangga ini diduga kuat mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) demi keuntungan pribadi.
Penahanan terhadap SR alias “NIA” dilakukan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya. Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya praktik ilegal di wilayah Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan.
Kasatreskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik II PPA Satreskrim, AIPDA Aditya A. Prayitno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang bermula dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi awal dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi seksual anak di wilayah Tompudau,” tegas AIPDA Aditya Rabu, (30/07/2025).
Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkep segera melakukan penyelidikan. “Untuk memastikan kebenaran informasi, kami melakukan kegiatan undercover atau penyamaran di lapangan. Dari hasil penyelidikan ini, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik eksploitasi yang melibatkan anak-anak,” lanjut AIPDA Aditya dengan nada serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka SR alias “NIA”. Ia diduga mempekerjakan korban anak sebagai PSK dengan tarif bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per layanan. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan “fee” sebesar Rp100.000. Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik keji ini sudah dilakukannya sejak tahun 2020. Selama kurun waktu tersebut, ia meraup keuntungan haram dari penderitaan anak-anak.
Pada pukul 11.00 WITA, SR alias “NIA” menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Riksa Unit Idik 2 PPA Satreskrim. Kemudian, pada pukul 13.00 WITA, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juli 2025, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/34/VII/2025/Reskrim tertanggal 30 Juli 2025.. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani kepada anggota Piket Sat Tahti Polres Bangkep, BRIPKA Andily Usia.
SR alias “NIA” dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana eksploitasi anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan anak-anak,” tutup AIPDA Aditya, menegaskan keseriusan pihak kepolisian.