Bangkep, Banggaitoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Bangkep. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG, tanggal 8 Februari 2025, pelaku diduga melakukan penganiayaan berat pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tatakalai. Korban mengalami luka tusukan di daerah perut dan dada.
Tim gabungan dari Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bangkep bergerak cepat setelah menerima laporan. Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kepolisian Resor Banggai Kepulauan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Demikian berita yang dapat kami sampaikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
Sumber :
Fideramos
Sie Humas Polres Bangkep