Bangkep, Banggaitoday.com – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, telah melakukan tindakan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2025, dan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023-2025.
Kajari Balut melalui Pj Kasi Intel Doni Andrian Hasibuan, SH dalam keterangannya mengatakan, “Bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-123/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 04 Juni 2026 dan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 125/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 04 Juni 2026, serta kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 69/PenPid.B-GLD/2026/PN Lwk tanggal 05 Juni 2026 dan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 70/PenPid.B-GLD/2026/PN Lwk tanggal 08 Juni 2026, dengan perintah melakukan penggeledahan terhadap :
1. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan di Jalan Bukit Trikora, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. Kantor Sekretariat PKBM Windu di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. Rumah/Kediaman Ardian H. Lamala (Ketua PKBM Windu Tahun 2023-2025) di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan”.
Lanjut Doni, Bahwa dari pengeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berakhir pukul 13:30 WITA serta berlangsung aman dan lancar.












