Banggai Kepulauan, Banggaitoday.com – Kamis, 10 September 2026 – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan dukungan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya dalam penegakan hukum serta penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut tentang penegakan hukum dan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, turut dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Pengadilan Agama Kelas II Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut tentang fasilitasi pelaksanaan mediasi dan persidangan secara elektronik di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan hukum dan peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Kepala Pengadilan Agama Banggai Laut, serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan yang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bob Daniel Valentino Siregar, S.H.
Kehadiran Kantor Pertanahan menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek yang berkaitan dengan pertanahan dan kepastian hukum.
Turut hadir pula perwakilan dari BPKAD, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, BPBD, Kesbangpol, Bapenda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kominfo, Dinas P2TSP, Sekretariat DPRD, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Pengadilan Agama Kelas II Banggai berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum serta menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin mudah, cepat, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi.
Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.












