JAKARTA, Banggaitoday.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tindak Lanjut II mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kantor Kemenko Pangan, Senin (14/9/2026). Rapat ini bertujuan menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pangan dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.
Dalam paparannya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan tren positif terkait capaian penyelarasan lahan. Saat ini, 475 kabupaten/kota telah berhasil memenuhi target penetapan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sedangkan 33 daerah lainnya sedang didorong untuk segera merampungkan proses verifikasi.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DirjenTataRuang
#BersamaMenataRuang












