Banggai Kepulauan, Banggaitoday.com – Pada Selasa, 21 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar yang bertempat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh data dan informasi yang akurat terkait kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan. Hasil inventarisasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara optimal, produktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Kantah Bangkep :
#KantahBangkep
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya












