BANGKEP, Banggaitoday.com – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Program PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kemudahan pelayanan sertipikasi tanah kepada masyarakat secara serentak dan terjangkau.
Berdasarkan penetapan lokasi pelaksanaan PTSL Tahun 2026, wilayah yang menjadi sasaran kegiatan di Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi:
Kecamatan Totikum
Kecamatan Tinangkung
Kecamatan Liang
Melalui program ini, masyarakat di wilayah yang telah ditetapkan diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan berkekuatan hukum. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan akan melaksanakan kegiatan penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Pastikan dokumen kepemilikan tanah telah dipersiapkan dan ikuti informasi resmi dari pemerintah desa/kelurahan serta petugas Kantor Pertanahan.
Mari manfaatkan kesempatan ini.
Ayo Sertipikatkan Tanahmu Melalui PTSL Tahun 2026!












