Bangkep, Banggaitoday.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada Selasa, 25-03-2025 terima Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banggai Kepulauan melalui Kabag Tata Pemerintahan Afriyanto, S.STP.
Dalam pesan Whaatsapnya Kabag Tapem menyampaikan, “ya benar pihaknya telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan”.
Lanjut Pido, sapaan akrap Kabag Tapem, Sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ ini merupakan rangkuman dari seluruh Penyelenggaran Pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh masing masing OPD selama Tahun Anggaran 2024.
Laporan LKPJ ini merupakan capaian kinerja program dan kegiatan opd di 2024 meliputi
Urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang pemerintan.
Untuk mekanisme penyampaian LKPJ sebagai mana diamantkan di undang undang no 23 thn 2014 dan peraturan pemerintah nomor 13 thn 2019 batas penyapain 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran sebelumnya atau 31 maret 2025.
Laporan Hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024 ini meskipun di tanda tangani oleh bupati rusli moidady tetapi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahanya di periode Pj. Bupati Bangkep Ihksan Basir, tutur mantan camat totikum selatan dan kabag humas ini.