#Repost @kementerian.atrbpn
BANGGAITODAY.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan Reforma Agraria (RA) melalui penataan aset dan akses yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia. Program Strategis Nasional (PSN) ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Agraria atau pertanahan merupakan sumber kehidupan bagi umat manusia yang juga sebagai kedaulatan pangan, energi, dan air, sehingga agraria harus dikelola dengan baik agar pembangunannya berkelanjutan berdampak,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan dalam Seminar Nasional dalam rangka RA Summit Bali 2024 yang berlangsung secara daring dan luring di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta pada Kamis (06/06/2024).
Dalam seminar yang mengangkat tema “Strategi Percepatan Implementasi Reforma Agraria: Melanjutkan Penyelesaian Persoalan Agraria untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” ini, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa penataan aset baik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi Tanah diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan juga penataan akses untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Komitmen Bapak Presiden terkait dengan Reforma Agraria ini adalah tanah harus memberikan dampak, memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tanah pertanian, produktivitasnya harus meningkat. Kalau untuk permukiman, maka harus asri, efisien, lingkungannya tertata dengan baik. Makna di situ adalah bagaimana tanah harus diberikan akses,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria.
#negaRAhadir
#AyoBerSINERGI
#SinergiReformaAgraria
#RoadToRASummit2024
#AHYMenteriATR
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador