Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepEkonomiHeadline News

Satgas Pangan Polres Bangkep Tegaskan Pedagang Patuhi Harga Eceran Tertinggi di Salakan

7
×

Satgas Pangan Polres Bangkep Tegaskan Pedagang Patuhi Harga Eceran Tertinggi di Salakan

Sebarkan artikel ini

BANGKEP, Banggaitoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan melalui Unit IV Tipidter melaksanakan kegiatan pendataan dan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Senin (02/03/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut, personel Sat Reskrim berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan. Tim gabungan melakukan penyisiran ke sejumlah toko besar dan kios sembako, seperti Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura, untuk memantau langsung fluktuasi harga komoditas penting seperti beras, cabai, bawang, dan telur.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan, mayoritas harga komoditas pangan masih terpantau stabil dan sama dengan harga sebelumnya. Meski demikian, ditemukan adanya variasi harga pada beras premium yang mencapai Rp 15.000 per kilogram di salah satu toko, yang menjadi perhatian khusus bagi petugas di lapangan.
“Kami melakukan pendataan secara mendetail terhadap harga beras premium, medium, hingga SPHP, termasuk bumbu dapur seperti cabai dan bawang. Fokus utama kami adalah memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat pedagang pasar,” ujar AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya, Senin siang.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Pedagang juga diarahkan untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras agar seluruh aktivitas niaga sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Melalui pengawasan intensif ini, Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan stok pangan dan melindungi daya beli masyarakat. AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran harga yang merugikan kepentingan publik di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Baca Juga :   Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *