Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Banggai LautBangkepHeadline NewsHukum & KriminalSulteng

Satresnarkoba Polres Bangkep Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Tajam di Banggai Laut

28
×

Satresnarkoba Polres Bangkep Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Tajam di Banggai Laut

Sebarkan artikel ini

BANGGAI LAUT, Banggaitoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SG (32) alias Soncay, warga Desa Lokotoy, Kecamatan Banggai Utara, diringkus polisi saat kedapatan membawa satu paket sabu siap edar di Desa Potil Pololoba, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Kamis (18/6/2026) siang.

Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep, IPTU Karmariwandi, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banggai. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dari Salakan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah melakukan pemantauan situasi di lapangan, sekitar pukul 13.00 WITA, tim kami melihat terduga pelaku keluar dari sebuah rumah. Petugas langsung memberhentikan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh warga setempat,” ujar IPTU Karmariwandi dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di jalan Desa Potil Pololoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok di kantong jaket pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah kaca pirex, korek api gas, serta sebilah senjata tajam jenis badik/parang yang dibawa oleh pelaku.

Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sempat diamankan di Polsek Banggai untuk konsolidasi sebelum akhirnya digelandang ke Mako Polres Bangkep guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Pemerintahan Desa Tinangkung Bentuk Koperasi Merah Putih

Sebagai langkah tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Bangkep akan melakukan tes urine terhadap tersangka di kantor BNN Bangkep serta merampungkan administrasi penyidikan. IPTU Karmariwandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan aman.

Penulis: Humas Polres Bangkep Editor: ***
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *