BANGGAI LAUT, Banggaitoday.com – Satuan Polairud (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Polsek Lobangkurung berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal biota laut dilindungi jenis Bambu Laut (Isididae). Dalam operasi penyisiran yang digelar sejak Kamis (14/5/2026) hingga Sabtu (16/5/2026), tim gabungan sukses mengamankan total sekitar 2 ton komoditas ilegal tersebut di wilayah pesisir dan perairan Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan bom ikan rakitan.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Polairud Polres Bangkep IPTU Rahim Hasan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik/08/V/Sat.Polairud tertanggal 1 Mei 2026. Penyelidikan intensif dimulai dengan konsolidasi di Polsek Lobangkurung, yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran ke pulau-pulau di wilayah pesisir Desa Togong Sagu. Langkah cepat ini diambil demi menjaga kelestarian ekosistem laut yang terancam oleh aktivitas eksploitasi secara ilegal.
“Pada hari Jumat (15/5), tim gabungan menyisir Pulau Dua dan berhasil menemukan sekitar 1 ton bambu laut. Setelah melakukan interogasi terhadap pengolah dan nelayan setempat, kami langsung melakukan pengembangan ke Pulau Togong Sagu,” ujar IPTU Rahim Hasan saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (16/5/2026). Di lokasi tersebut, Unit Gakkum Satpolairud memeriksa Kepala Desa Togong Sagu untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait aktivitas warganya yang mengolah bambu laut di sekitar Pulau Togopung dan Pulau Masibbu.
Penyisiran berlanjut hingga Sabtu (16/5/2026) di wilayah Pulau Togopung dan Pulau Masibbu. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan 1 ton bambu laut beserta satu unit timbangan duduk merek Sojikyo. Namun, yang lebih mengejutkan, petugas juga menemukan puluhan botol kaca kosong, kertas korek api, serta sejumlah jeriken dan dus berisi pupuk merek ‘Cantik’. Bahan-bahan tersebut diduga kuat akan digunakan sebagai material utama pembuatan bom ikan rakitan yang sangat merusak terumbu karang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkep IPDA Ridwan Sunge, S.H., menambahkan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi empat terduga pelaku utama yang berperan sebagai pencari maupun penampung, yakni AV (50) asal Sumatra/Jakarta, DG (60) asal Luwuk, serta HM (50) dan WR (35) yang merupakan warga setempat. “Keempat terduga pelaku tidak berada di tempat saat digerebek. Namun, identitas mereka sudah kami kantongi, dan seluruh barang bukti ilegal kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Ridwan Sunge.
Hingga saat ini, Tim Satpolairud Polres Bangkep bersama Polsek Lobangkurung masih terus melakukan penyisiran dan pengembangan di pulau-pulau sekitar Kabupaten Banggai Laut. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat pesisir agar menghentikan aktivitas perusakan lingkungan, baik berupa perdagangan biota dilindungi maupun penggunaan bahan peledak, demi menjaga kelangsungan hidup ekosistem laut bagi generasi mendatang.












